atau alat bukti yang cukup” dalam hukum
pertimbangan hakim, pendapat ahli dan putusannya
Dari soal ini saya memberikan suatu pemahaman sa
yang cukup" pada pasal 17 uu no 8 tahun 1981 ten
harus minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP
Voto
anali
Jawaban:
Macam-Macam Alat Bukti yang Sah Menurut KUHP
Alat bukti yang sah menurut KUHP ada beberapa jenis seperti:
1. Keterangan terdakwa
Berdasarkan Pasal 189 ayat 1 KUHAP keterangan terdakwa merupakan apa yang terdakwa ucapkan pada saat sidang mengenai tindakan pidana yang dilakukan. Dasar hukum dari alat bukti berupa keterangan terdakwa ini ada pada Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.
2. Petunjuk
Alat bukti yang sah menurut KUHP yang selanjutnya adalah adanya petunjuk. Petunjuk yang dimaksudkan adalah petunjuk yang merupakan perbuatan, keadaan atau kejadian yang karena sesuai persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menjadi tanda sudah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya.
3. Surat
Surat yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat 1 huruf c merupakan dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
Surat lain yang bisa berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian lain.
Surat keterangan dari ahli mengenai pendapat yang berdasarkan keahliannya mengenai peristiwa yang diminta secara resmi.
Surat yang dibuat berdasarkan ketentuan aturan UU atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang masuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang digunakan untuk pembuktian.
Berita acara yang dibuat pejabat yang berwenang yang berisi keterangan kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialami dengan alasan yang jelas.
4. Keterangan ahli
Keterangan ahli juga bisa menjadi alat bukti yang sah menurut kuhp berdasarkan Pasal 1 butir 28 KUHP. keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan pada orang dengan keahlian khusus mengenai hal yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.
5. Keterangan saksi
Alat bukti terakhir adalah adanya keterangan saksi yang merupakan keterangan dari saksi mengenai peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri dengan menyebutkan alasan dengan sepengetahuannya.
Penjelasan:
Moon maaf nila salah:)
[answer.2.content]